PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PEMERINTAH KECAMATAN RUMPIN KABUPATEN BOGOR



JAM OPERASIONAL

Senin s.d Kamis      (07.30-16.00 WIB)

Jum'at                         (07.30-16.30 WIB)

Tanggal Merah dan Hari Libur Tutup  



SYARAT DAN KETENTUAN

1. PELAYANAN PEREKAMAN KARTU TANDA KEPENDUDUKAN (KTP)

A. REGISTER BARU

  • Membawa (ASLI) Surat Pengantar Dari Desa
  • Membawa (Fotocopy) Kartu Keluarga
  • Melakukan Perekaman Adminduk (Dilokasi Kantor Kecamatan)

B. PERUBAHAN DATA

  • Membawa (ASLI) KTP Lama
  • Membawa (Fotocopy) Kartu Keluarga
  • Membawa (Fotocopy) Ijazah Pendidikan Terakhir
  • Melakukan Permohonan Perubahan Data (Dilokasi Kantor Kecamatan)

C. KTP HILANG

  • Membawa (ASLI) Surat Keterangan Kehilangan Dari Polsek Setempat 
  • Membawa (Fotocopy) Kartu Keluarga
  • Membawa (Fotocopy) Ijazah Pendidikan Terakhir
  • Melakukan Permohonan Pencetakan KTP Baru (Dilokasi Kantor Kecamatan)

D. KTP RUSAK

  • Membawa (ASLI) KTP Lama 
  • Membawa (Fotocopy) Kartu Keluarga
  • Membawa (Fotocopy) Ijazah Pendidikan Terakhir
  • Melakukan Permohonan Pencetakan KTP Baru (Dilokasi Kantor Kecamatan)



2. PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA

A. PEMBUATAN KARTU KELUARGA BARU

  • Membawa (Fotocopy) KTP Suami - Istri
  • Membawa (Fotocopy) KTP/Akta Kelahiran Anak (Apabila Sudah Ada Anak)
  • Membawa (Fotocopy) Buku Nikah/Akta Nikah (Legalisir)
  • Membawa (Fotocopy) Ijazah Pendidikan Terkahir Yang Bersangkutan
  • Melakukan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Dilokasi Kantor Kecamatan)

B. PEMBAHARUAN DATA (UPDATING) KARTU KELUARGA

  • Membawa (Fotocopy) KTP Suami - Istri
  • Membawa (Fotocopy) KTP/Akta Kelahiran Anak (Apabila Sudah Ada Anak)
  • Membawa (Fotocopy) Ijazah Pendidikan Terkahir Yang Bersangkutan
  • Membawa (Fotocopy) Kartu Keluarga Lama
  • Membawa (ASLI) Surat Keterangan Kehilangan Dari Polsek Setempat (Apabila Kartu Keluarga Lama Hilang)
  • Melakukan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Dilokasi Kantor Kecamatan)