PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PEMERINTAH KECAMATAN RUMPIN KABUPATEN BOGOR
JAM OPERASIONAL
Senin s.d Kamis (07.30-16.00 WIB)
Jum'at (07.30-16.30 WIB)
Tanggal Merah dan Hari Libur Tutup
SYARAT DAN KETENTUAN
1. PELAYANAN PEREKAMAN KARTU TANDA KEPENDUDUKAN (KTP)
A. REGISTER BARU
- Membawa (ASLI) Surat Pengantar Dari Desa
- Membawa (Fotocopy) Kartu Keluarga
- Melakukan Perekaman Adminduk (Dilokasi Kantor Kecamatan)
B. PERUBAHAN DATA
- Membawa (ASLI) KTP Lama
- Membawa (Fotocopy) Kartu Keluarga
- Membawa (Fotocopy) Ijazah Pendidikan Terakhir
- Melakukan Permohonan Perubahan Data (Dilokasi Kantor Kecamatan)
C. KTP HILANG
- Membawa (ASLI) Surat Keterangan Kehilangan Dari Polsek Setempat
- Membawa (Fotocopy) Kartu Keluarga
- Membawa (Fotocopy) Ijazah Pendidikan Terakhir
- Melakukan Permohonan Pencetakan KTP Baru (Dilokasi Kantor Kecamatan)
D. KTP RUSAK
- Membawa (ASLI) KTP Lama
- Membawa (Fotocopy) Kartu Keluarga
- Membawa (Fotocopy) Ijazah Pendidikan Terakhir
- Melakukan Permohonan Pencetakan KTP Baru (Dilokasi Kantor Kecamatan)
2. PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA
A. PEMBUATAN KARTU KELUARGA BARU
- Membawa (Fotocopy) KTP Suami - Istri
- Membawa (Fotocopy) KTP/Akta Kelahiran Anak (Apabila Sudah Ada Anak)
- Membawa (Fotocopy) Buku Nikah/Akta Nikah (Legalisir)
- Membawa (Fotocopy) Ijazah Pendidikan Terkahir Yang Bersangkutan
- Melakukan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Dilokasi Kantor Kecamatan)
B. PEMBAHARUAN DATA (UPDATING) KARTU KELUARGA
- Membawa (Fotocopy) KTP Suami - Istri
- Membawa (Fotocopy) KTP/Akta Kelahiran Anak (Apabila Sudah Ada Anak)
- Membawa (Fotocopy) Ijazah Pendidikan Terkahir Yang Bersangkutan
- Membawa (Fotocopy) Kartu Keluarga Lama
- Membawa (ASLI) Surat Keterangan Kehilangan Dari Polsek Setempat (Apabila Kartu Keluarga Lama Hilang)
- Melakukan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Dilokasi Kantor Kecamatan)