KERANGKA ACUAN
KEGIATAN
INOVASI KEGIATAN
TIM PENGELOLA DAN PENGEMBANGAN MEDIA CENTER
PEMERINTAH KECAMATAN RUMPIN
“TIM KREATIF RUMPIN JUGALA”
I.
Pendahuluan
Kecamatan Rumpin mempunyai
kewajiban untuk melakukan transparansi kepada publik, khususnya masyarakat
kecamatan Rumpin mengenai kinerja maupun informasi yang dibutuhkan oleh
masyarakat di wilayah Kecamatn Rumpin. Selain itu, sumber informasi resmi
merupakan salah satu upaya untuk menghindari atau meminimalisir adanya berita
bohong/hoax. Potensi yang ada dapat dimaksimalkan agar informasi dapat
tersampaikan dengan cepat, efektif, dan efisien.
II.
Latar
Belakang
Pesatnya kemajuan teknologi saat ini menuntut setiap
sektor untuk melakukan transformasi menuju digital. Tidak dapat dipungkiri,
konsep teknologi yang mempermudah pekerjaan manusia menjadi salah satu
pertimbangan penting pada penggunaan teknologi.
Pada sektor pemerintahan, peran teknologi sangat
penting sehingga pelaksanaan kinerja sebagai abdi negara bisa optimal. Selain
itu, publik juga harus mengetahui hasil dari kinerja yang dilakukan sepanjang
tidak bertabrakan dengan aturan yang berlaku.
Saat ini banyak sektor mulai dari pemerintahan,
swasta, maupun lembaga lainnya memanfaatkan teknologi untuk melakukan publikasi
pada kegiatan yang dilaksanakan guna memberitahu, mengajak, menghimbau, atau
memerintah publik terhadap suatu isu atau bentuk akuntabilitas kinerja pegawai
yang telah dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
Permasalahan pada penggunaan media publikasi di
sektor pemerintahan adalah belum dianggap penting sebagai sebuah bagian dari
penunjang pemerintahan. Sehingga, banyak instansi pemerintah yang sudah
memanfaatkan peran teknologi pada publikasi kegiatan namun tidak memiliki dasar
hukum yang jelas pada pelaksanaannya sehingga pihak yang mengelola tidak
memiliki payung hukum yang menaunginya.
Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Rumpin membentuk
sekaligus menetapkan dasar hukum tersebut agar segala bentuk informasi kepada
publik bisa tersampaikan secara resmi dengan dikelola secara resmi juga.
III. Tujuan
1. Tujuan Umum
Melaksanakan fungsi publikasi
Pemerintah Kecamatan Rumpin secara resmi sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
maupun penyebaran informasi yang dibutuhkan masyarakat.
2. Tujuan Khusus
Melaksanakan kegiatan publikasi
maupun penyebarluasan informasi melalui media center Pemerintah kecamatan
Rumpin kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Rumpin.
IV. Kegiatan Pokok dan Rincian
Kegiatan
1. Kegiatan Pokok
Melaksanakan kegiatan publikasi
dan penyebarluasan informasi melalui media center Pemerintah Kecamatan Rumpin.
2. Rincian Kegiatan
a. Melakukan kegiatan input dan
proses data bahan publikasi/ penyebarluasan informasi
b. Melakukan kegiatan publikasi
melalui kanal Intagram Pemerintah Kecamatan Rumpin
c. Melakukan kegiatan publikasi
melalui kanal Facebook Pemerintah Kecamatan Rumpin
d. Melakukan kegiatan publikasi
melalui kanal Youtube Pemerintah Kecamatan Rumpin
e. Melakukan kegiatan publikasi
melalui Website Pemerintah Kecamatan Rumpin
f. Melaksanakan Bimbingan Teknis
yang berhubungan dengan pengelolaan media center Pemerintah Kecamatan Rumpin
g. Melaksanakan monitoring dan
evaluasi kegiatan publikasi
V.
Cara
Melaksanakan Kegiatan
Kegiatan diawali dengan
pengambilan data, berita, atau peristiwa yang akan dipublikasikan. Selanjutnya
data dan informasi yang telah diperoleh, lalu diolah sebagai bahan yang hendak
dipublikasikan baik dalam bentuk postingan gambar, infografis, data
terstruktur, maupun video.
Data dan informasi yang telah
diolah kemudian dipublikasikan melalui media center Pemerintah Kecamatan Rumpin
(Instagram, Facebook, Youtube, Website)
VI. Sasaran
Sasaran kegiatan adalah
masyarakat luas, khususnya masyarakat Kecamatan Rumpin yang bisa diakses secara
terbuka melalui internet.
VII.
Jadwal
Tahapan Inovasi dan Pelaksanaan Kegiatan
1. Tahapan Inovasi
No. |
Tahapan |
Waktu
Kegiatan |
Keterangan |
1 |
Pembuatan
Akun Instagram Kecamatan Rumpin |
Juli 2019 |
Pemerintah
Kecamatan Rumpin |
2 |
Pembuatan
Akun Facebook Kecamatan Rumpin |
Juli 2019 |
Pemerintah
Kecamatan Rumpin |
3 |
Pembuatan
Website Kecamatan Rumpin |
Juli 2019 |
Diskominfo
Kabupaten Bogor |
4 |
Pembuatan
Akun Youtube Kecamatan Rumpin |
April 2022 |
Pemerintah
Kecamatan Rumpin |
5 |
Perumusan
Ide |
April 2022 |
Perumusan
Ide dan masukan semua pihak terkait |
6 |
Kegiatan
Publikasi (Instagram, Youtube, Facebook, dan Website Kecamatan) |
April 2022 – Saat ini |
|
7 |
Koordinasi
Pembentukan Tim Pengelola Media Center |
Januari 2023 |
Diskominfo
Kabupaten Bogor |
8 |
Perancangan |
Januari – Maret 2023 |
|
9 |
Implementasi
Inovasi |
04 April 2023 |
Penerbitan
SK, Penetapan Pengelola |
10 |
Kegiatan
Publikasi (Instagram, Youtube, Facebook, dan Website Kecamatan) |
Januari – Mei 2023 |
Publikasi
Selama Tahun 2023 dengan dikelola tim |
11 |
Bimbingan
Teknis Junior Graphic Design & Digital Public Relation |
21 Mei – 26 Mei 2023 |
BKPSDM
Kabupaten Bogor & Kominfo |
2.
Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan dilakukan secara terus-menerus secara konsisten dalam jangka panjang.
Rencananya pelaksanaan inovasi akan dilakukan sepanjang tahun 2023 menyesuaikan
dengan kondisi yang ada.
No. |
Kegiatan |
Bulan |
|||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
||
1 |
Kegiatan
Publikasi (Instagram, Youtube, Facebook, dan Website Kecamatan) |
? |
? |
? |
? |
? |
|
|
|
|
|
|
|
2 |
Bimbingan
Teknis Junior Graphic Design & Digital Public Relation |
|
|
|
|
? |
|
|
|
|
|
|
|
VIII.
Evaluasi
Pelaksanaan Kegiatan
Evaluasi dilaksanakan secara
bekala dan disampaikan baik dengan koordinasi langsung maupun melalui Whatsapp
Group Kecamatan Rumpin.
IX. Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan
disampaikan dalam bentuk infografis kanal publikasi maupun website yang memuat
jumlah postingan, partisipasi publik, indikator pengukuran media, serta bentuk
insight media lainnya.
X.
Pembiayaan
Pembiayaan kegiatan ini bersumber
dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Bogor dengan rincian sebagai berikut:
I.
Lain-Lain
Kegiatan inovasi ini perlu
mendapat dukungan dari erbagai pihak agar terus dapat ditingkatkan kualitasnya
sehingga dapat berjalan secara optimal.
II.
Penutup
Demikian pembuatan manual book inovasi “Tim Kreatif Rumpin Jugala” yang merupakan bagian dari kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Sebagai bahan masukan, kami menerima kritik dan saran agar senantiasa melakukan perbaikan dikemudian hari.