.




KERANGKA ACUAN KEGIATAN

 

INOVASI KEGIATAN

TIM PENGELOLA DAN PENGEMBANGAN MEDIA CENTER

PEMERINTAH KECAMATAN RUMPIN

 

 

TIM KREATIF RUMPIN JUGALA

 

I.      Pendahuluan

Kecamatan Rumpin mempunyai kewajiban untuk melakukan transparansi kepada publik, khususnya masyarakat kecamatan Rumpin mengenai kinerja maupun informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah Kecamatn Rumpin. Selain itu, sumber informasi resmi merupakan salah satu upaya untuk menghindari atau meminimalisir adanya berita bohong/hoax. Potensi yang ada dapat dimaksimalkan agar informasi dapat tersampaikan dengan cepat, efektif, dan efisien.

 

II.    Latar Belakang

Pesatnya kemajuan teknologi saat ini menuntut setiap sektor untuk melakukan transformasi menuju digital. Tidak dapat dipungkiri, konsep teknologi yang mempermudah pekerjaan manusia menjadi salah satu pertimbangan penting pada penggunaan teknologi.

Pada sektor pemerintahan, peran teknologi sangat penting sehingga pelaksanaan kinerja sebagai abdi negara bisa optimal. Selain itu, publik juga harus mengetahui hasil dari kinerja yang dilakukan sepanjang tidak bertabrakan dengan aturan yang berlaku.

Saat ini banyak sektor mulai dari pemerintahan, swasta, maupun lembaga lainnya memanfaatkan teknologi untuk melakukan publikasi pada kegiatan yang dilaksanakan guna memberitahu, mengajak, menghimbau, atau memerintah publik terhadap suatu isu atau bentuk akuntabilitas kinerja pegawai yang telah dilakukan dalam kurun waktu tertentu.

Permasalahan pada penggunaan media publikasi di sektor pemerintahan adalah belum dianggap penting sebagai sebuah bagian dari penunjang pemerintahan. Sehingga, banyak instansi pemerintah yang sudah memanfaatkan peran teknologi pada publikasi kegiatan namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas pada pelaksanaannya sehingga pihak yang mengelola tidak memiliki payung hukum yang menaunginya.

Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Rumpin membentuk sekaligus menetapkan dasar hukum tersebut agar segala bentuk informasi kepada publik bisa tersampaikan secara resmi dengan dikelola secara resmi juga.

 

III.  Tujuan

1.     Tujuan Umum

Melaksanakan fungsi publikasi Pemerintah Kecamatan Rumpin secara resmi sebagai bentuk akuntabilitas kinerja maupun penyebaran informasi yang dibutuhkan masyarakat.

 

2.     Tujuan Khusus

Melaksanakan kegiatan publikasi maupun penyebarluasan informasi melalui media center Pemerintah kecamatan Rumpin kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Rumpin.

 

IV.  Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan

1.     Kegiatan Pokok

Melaksanakan kegiatan publikasi dan penyebarluasan informasi melalui media center Pemerintah Kecamatan Rumpin.

 

2.     Rincian Kegiatan

a.     Melakukan kegiatan input dan proses data bahan publikasi/ penyebarluasan informasi

b.     Melakukan kegiatan publikasi melalui kanal Intagram Pemerintah Kecamatan Rumpin

c.     Melakukan kegiatan publikasi melalui kanal Facebook Pemerintah Kecamatan Rumpin

d.     Melakukan kegiatan publikasi melalui kanal Youtube Pemerintah Kecamatan Rumpin

e.     Melakukan kegiatan publikasi melalui Website Pemerintah Kecamatan Rumpin

f.      Melaksanakan Bimbingan Teknis yang berhubungan dengan pengelolaan media center Pemerintah Kecamatan Rumpin

g.     Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan publikasi

  

V.    Cara Melaksanakan Kegiatan

Kegiatan diawali dengan pengambilan data, berita, atau peristiwa yang akan dipublikasikan. Selanjutnya data dan informasi yang telah diperoleh, lalu diolah sebagai bahan yang hendak dipublikasikan baik dalam bentuk postingan gambar, infografis, data terstruktur, maupun video.

Data dan informasi yang telah diolah kemudian dipublikasikan melalui media center Pemerintah Kecamatan Rumpin (Instagram, Facebook, Youtube, Website)

 

VI.  Sasaran

Sasaran kegiatan adalah masyarakat luas, khususnya masyarakat Kecamatan Rumpin yang bisa diakses secara terbuka melalui internet.

 

VII.    Jadwal Tahapan Inovasi dan Pelaksanaan Kegiatan

1.     Tahapan Inovasi

No.

Tahapan

Waktu Kegiatan

Keterangan

1

Pembuatan Akun Instagram Kecamatan Rumpin

Juli 2019

Pemerintah Kecamatan Rumpin

2

Pembuatan Akun Facebook Kecamatan Rumpin

Juli 2019

Pemerintah Kecamatan Rumpin

3

Pembuatan Website Kecamatan Rumpin

Juli 2019

Diskominfo Kabupaten Bogor

4

Pembuatan Akun Youtube Kecamatan Rumpin

April 2022

Pemerintah Kecamatan Rumpin

5

Perumusan Ide

April 2022

Perumusan Ide dan masukan semua pihak terkait

6

Kegiatan Publikasi (Instagram, Youtube, Facebook, dan Website Kecamatan)

April 2022 – Saat ini

 

7

Koordinasi Pembentukan Tim Pengelola Media Center

Januari 2023

Diskominfo Kabupaten Bogor

8

Perancangan

Januari – Maret 2023

 

9

Implementasi Inovasi

04 April 2023

Penerbitan SK, Penetapan Pengelola

10

Kegiatan Publikasi (Instagram, Youtube, Facebook, dan Website Kecamatan)

Januari – Mei 2023

Publikasi Selama Tahun 2023 dengan dikelola tim

11

Bimbingan Teknis Junior Graphic Design & Digital Public Relation

21 Mei – 26 Mei 2023

BKPSDM Kabupaten Bogor & Kominfo

 

2.    Pelaksanaan kegiatan

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terus-menerus secara konsisten dalam jangka panjang. Rencananya pelaksanaan inovasi akan dilakukan sepanjang tahun 2023 menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

 

No.

Kegiatan

Bulan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

1

Kegiatan Publikasi (Instagram, Youtube, Facebook, dan Website Kecamatan)

?

?

?

?

?

 

 

 

 

 

 

 

2

Bimbingan Teknis Junior Graphic Design & Digital Public Relation

 

 

 

 

?

 

 

 

 

 

 

 

 

VIII.     Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan

Evaluasi dilaksanakan secara bekala dan disampaikan baik dengan koordinasi langsung maupun melalui Whatsapp Group Kecamatan Rumpin.

 

IX.  Pencatatan dan Pelaporan

Pencatatan dan pelaporan disampaikan dalam bentuk infografis kanal publikasi maupun website yang memuat jumlah postingan, partisipasi publik, indikator pengukuran media, serta bentuk insight media lainnya.

 

X.    Pembiayaan

Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Bogor dengan rincian sebagai berikut:



 

I.      Lain-Lain

Kegiatan inovasi ini perlu mendapat dukungan dari erbagai pihak agar terus dapat ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat berjalan secara optimal.

 

II.    Penutup

Demikian pembuatan manual book inovasi “Tim Kreatif Rumpin Jugala” yang merupakan bagian dari kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Sebagai bahan masukan, kami menerima kritik dan saran agar senantiasa melakukan perbaikan dikemudian hari.






Download File Lampiran
  11. Pedoman Teknis Inovasi.pdf